Senin, 03 Januari 2011
0
pengertian negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Unsur Pokok Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
a. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
b.Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
c.Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
d. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Pengertian Bela Negara
a.Dalam arti luas bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negaranya dari segala bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negeri.
b. Menurut Chaidir Basrie
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang di landasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
c. Perlawanan Rakyat Semesta (Permesta)
Bela negara adalah kesadaran, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya dan prasarana social yang tersedia
d.Penjelasan UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Arti Penting Bela Negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara. Pada saat suatu Negara berdiri dan dinyatakan merdeka, yang pertama kali dibentuk adalah aspek pertahanan dan keamanan. Hal ini dikarenakan pada suatu waktu negara akan menjajah negara lain, yang pertama kali diperhitungkan adalah kekayaan yang dimiliki bangsanya dan sebesar apa kekuatan pertahannya
b. Untuk melindungi kedaulatan negara artinya suatu negara akan terlindungi kedaulatannya apabila pertahanannya optimal diberbagai segi, baik sendi struktural maupun kultural yang dimiliki negara tersebut .
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara artinya keutuhan wilayah suatu negara sangat diutamakan bagi setiap negara. Negara yang tidak dapat mempertahankan keutuhan wilayahnya akan mengalami kehancuran secara bertahap. Hal itu terjadi karena dalam negara tersebut muncul pertentangan dan perlawanan sebagian wilayahnya yang ingin memerdekakan diri dan keluar membentuk negara sendiri.
d. Untuk mengikat semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara sehingga apabila pada suatu momen adanya maneuver-manuver yang dilakukan oleh negar lain sampai pada penjajahan, warga Negara dapat ikut andil dalam mempertahankan kemerdekaan negaranya
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Unsur Pokok Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
a. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
b.Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
c.Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
d. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure. Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara.
Pengertian Bela Negara
a.Dalam arti luas bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan kedaulatan negaranya dari segala bentuk ancaman baik yang datang dari luar maupun dalam negeri.
b. Menurut Chaidir Basrie
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang di landasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
c. Perlawanan Rakyat Semesta (Permesta)
Bela negara adalah kesadaran, sikap dan pandangan seluruh rakyat Indonesia untuk menangkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap ancaman yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan mendayagunakan segenap sumber daya dan prasarana social yang tersedia
d.Penjelasan UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Arti Penting Bela Negara
a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara. Pada saat suatu Negara berdiri dan dinyatakan merdeka, yang pertama kali dibentuk adalah aspek pertahanan dan keamanan. Hal ini dikarenakan pada suatu waktu negara akan menjajah negara lain, yang pertama kali diperhitungkan adalah kekayaan yang dimiliki bangsanya dan sebesar apa kekuatan pertahannya
b. Untuk melindungi kedaulatan negara artinya suatu negara akan terlindungi kedaulatannya apabila pertahanannya optimal diberbagai segi, baik sendi struktural maupun kultural yang dimiliki negara tersebut .
c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara artinya keutuhan wilayah suatu negara sangat diutamakan bagi setiap negara. Negara yang tidak dapat mempertahankan keutuhan wilayahnya akan mengalami kehancuran secara bertahap. Hal itu terjadi karena dalam negara tersebut muncul pertentangan dan perlawanan sebagian wilayahnya yang ingin memerdekakan diri dan keluar membentuk negara sendiri.
d. Untuk mengikat semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara sehingga apabila pada suatu momen adanya maneuver-manuver yang dilakukan oleh negar lain sampai pada penjajahan, warga Negara dapat ikut andil dalam mempertahankan kemerdekaan negaranya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “pengertian negara”
Posting Komentar