Sabtu, 11 Desember 2010

1

Gerakan nasional anti mo limo (madat, minum, main, maling, dan madon

  • Sabtu, 11 Desember 2010
  • Share

  • Bila kita perhatikan dan renungkan dengan seksama, masyarakat dan bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam, sedang mengalami musibah sebagai peringatan Allah kepada hamba-Nya. Berbagai musibah yang sedang dialami oleh bangsa dan masyarakat Indonesia antara lain, berbagai kerusuhan/kerusakan diberbagai daerah yang berdimensi kesenjangan sosial; musibah dibidang transportasi (kecelakaan lalu lintas didarat, dilaut dan diudara); kriminalitas yang semakin tinggi baik kuantitas maupun kualitas kekerasannya; musibah kebakaran hutan yang dinyatakan sebagai bencana nasional; musibah moneter (merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika) dan masih banyak lagi.
    Selain dari pada itu contoh lain dari penyakit masayrakat adfalah semakin maraknya penyalahgunaan Maza (Narkotika, alkohol, dan zat adive lainnya), penyakit AIDS akibat pelacuran yang semakin di organisir, pola hidup sex bebas serta penyimpangan sex lainnya seperti; kekerasan seksual (pemerkosaan); pelecehan seksual dan perilaku homoseksual.
    Masalah utama yang sedang kita alami adalah ketidak pastian secara fundamental dibidang hukum, moral, norma, nilai dan etika kehidupan. Banyak orang kehilangan pegangan, tujuannya berlomba pada materi sebagai tujuan dekat belaka, tidak lagi tahu mana yang halal dan haram, mana yang baik dan buruk, mana yang boleh dan tidak. Terhadap mereka yang kehilangan pegangan hidup ini, Nabi Muhammad SAW telah bersabda.
    "sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu jika kamu berpegang teguh kepadanya, niscaya kamu tidak tersesat selama-lamanya yaitu Kitab Allah (Al Qur’an) dan Sunah Nabi (Muhammad SAW). "
    Kajian terhadap penyakit masyarakat berikut ini mengkhususkan pada penyakit "MO-LIMO (5M)" yaitu : MINUM, MADAT, MALING, MAIN DAN MADON.

    MINUM
    Yang diamksud dengan "minum" disini adalah meminum minuman keras (miras) yaitu sejenis minuman yang mengandung alkohol. Kebiasaan meminum miras ini semakin memprihatinkan bahkan telah membudaya diantara kita sebagai simbol atau status manusia modern. Allah SWT telah jelas melarang minum miras ini.
    Sehubungan dengan miras tersebut berbagai penelitian ilmiah telah membuktikan bahwa dari segi ilmu kedokteran dan kesehatan jiwa miras diharamkan karena dapat merusak organ tubuh dan gangguan dalam fungsi berfikir, perasaan dan perilaku. Penelitian yang dilakukan oleh pakar Adler (1991) membuktikan bahwa 58% tindak kekerasan, perkosaan dan pembunuhan dibawah pengaruh miras. Demikian pula dengan kematian di jalan raya (kecelakaan lalu lintas) sebahagian besar dikarenakan pengemudi dibawah pengaruh miras. Selanjutnya penelitian yang dilakukan di Amerika tersebut membuktikan bahwa pajak miras tidak seimbang dengan kerugian harta, benda dan jiwa warga Amerika. Atau dengan kata lain mudharatnya jauh lebih banyak ketimbang manfaatnya. Temuan ilmiah ini.
    Meskipun pemerintah Amerika tidak merujuk pada agama Islam. Presiden Reagan telah melakukan kampanye anti miras (say no to alcohol) diberlakukan UU yang pada intinya pembatasan produksi, peredaran, penjualan, batas umur peminum (di atas 21 tahun), serta pelarangan iklan miras di media cetak maupun elektronik. Kesimpulannya adalah bahwa miras tidak ada hubungannya dengan pembangunan bahkan sebaliknya menghambat dan merusak pembangunan ! Sungguih sangat kontras dengan kondisi masyarakat dan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam, negara kita belum memiliki UU anti miras sebagaimana halnya di Amerika serikat yang non muslim. aSpirasi umat Islam beberapa waktu yang lalu (termasuk MUI) perihal larangan miras tidak (belum?) terakomodasi oleh pemerintah. Apakah harus menunggu korban lebih banyak lagi, baru dilarang ?




    MADAT
    Yang dimaksud dengan "madat" di sini adalah narkotika, dan termasuk narkotika sesuai dengan UU adalah ganja, morfin, heroin dan kokain. Ada jenis zat lain yang dampak buruknya serupa narkotika yaitu ecstasy (termasuk golongan psikotropika).
    Bila miras menurut agama Islam dilarang, maka sesuai dengan hadis Nabi, semua zat atau bahan yang melemahkan dan memabukkan sebagaimana halnya dengan miras juga dilarang
    Dari hadis tersebut di atas, jelaslah bahwa ganja, morfin (kecuali untuk pengobatan), heroin ("putauw"), kokain dan ecstasy serta zat adiktif lainnya yang dampaknya serupa, kesemuanya juga diharamkan. Pemerintah sesuai dengan UU telah mengeluarkan larangan terhadap ganja, heroin, kokain, ecstasy dan sejenisnya, tetapi "anehnya" tidak (belum?) melarang miras. Justru miras secara statistik maupun ilmiah menimbulkan bahaya yang lebih besar dari pada narkotika dan psikotropika itu sendiri.
    Penyalahgunaan narkotika atau "madat" ini sudah sejak tahun 1970 dan hingga sekarang semakin marak saja. Meskipun sudah dikeluarkan UU tetapi pelaksanaan UU-nya itu sendiri banyak mengalami kendala.
    Dengan semakin menjamurnya tempat-tempat hiburan malam (diskotek, karaoke, klub malam dan sejenisnya), merupakan peluang bagi peredaran benda-benda haram tersebut. Masyarakat dan bangsa Indonesia sedang mengalami transformasi budaya dan sebagaimana halnya masyarakat amerika dan dunia Barat umumnya kita latah menjadi masyarakat yang gandrung "ngeboat" atau "drug oriented society".
    Dalam hal korban dari madat atau narkotika ini yang memprihatinkan adalah korbannya sebahagian besar remaja dan orang-orang muda usia produktif. Kesannya kita sebagai orang tua yang di rumah (ayah dan ibu); yang disekolah (bapak dan ibu guru) dan yang di masyarakat (aparat, pejabat, tokoh masyarakat, ulama, pengusaha) tidak mampu mencegah penyalahgunaan madat ini. Harus diakui (meskipun pahit) bahwa kita semua orang tua sengaja atau tidak sengaja telah menciptakan kondisi tatanan sosial yang memberikan sarana, prasarana dan peluang bagi maraknya penyalahgunaan madat atau narkotika ini. Dimanakah tanggung jawab kita selaku "orang tua" di atas.
    Kita amat prihatin karena akhir-akhir ini sebahagian anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa ("our children, our future") telah berperilaku menyimpang, antara lain terlibat kenakalan remaja, tawuran, kriminal, perkosaan bahkan sampai pada pembunuhan, penyalahgunaan madat dan miras. Sebahagian besar dari mereka mengalami putus sekolah, lalu mau apa dan menjadi apa. Masih adakah "hari esok" bagi mereka? Apakah kita selaku orang tua tidak merasa bersalah dan berdosa bila anak-anak kita tidak berkualitas, tidak menguasai IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) dan tidak dibekali IMTAK (Iman dan Takwa)?
    Dari hasil penelitian yang telah dilakukan sebahagian besar perilaku menyimpang tersebut di atas disebabkan karena pengaruh miras, narkotika dan obat-obat terlarang lainnya.
    MALING
    Pengertian "maling" di sini bukan dalam arti sempit seperti orang kampung maling ayam atau jemuran pakaian dan sejenisnya; melainkan yang sering dilupakan adalah bahwa korupsi, kolusi dan manipulasi adalah yang sebenar-benarnya "maling". Mengapa demikian, karena perbuatan itu (korupsi, kolusi dan manipulasi) tidak hanya merugikan secara perorangan, melainkan dalam skala yang lebih besar merugikan negara, yang pada gilirannya berakibat fatal karena dampaknya pada proses pemiskinan rakyat.
    Dampak dari proses pemiskinan rakyat ini adalah terjadinya kesenjangan sosial dan kecemburuan sosial. Sebagai kelanjutan kondisi yang rawan ini, sedikitnya telah memicu terjadinya kerusuhan massal. Dimensi kerusuhan sosial ini lalu berkembang dari yang semula berdimensi sosial-ekonomi, menjalar menjadi kerusuhan yang berbau "sara" (suku, agama, ras dan golongan).
    Keserakahan mereka terhadap dunia ini, yaitu dengan mencuri kekayaan negara dan masyarakat yang sedianya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemerataan, sungguh melampaui batas.
    Sesungguhnya dengan kemewahan dunia (sebagai hasil dari maling) itu, mereka tidak menyadari bahwa mereka tertipu. Mereka lupa (sayangnya sebahagian besar beragama Islam)


    MAIN
    Yang dimaksud dengan "main" disini adalah perjudian dengan segala bentuknya mulai dari yang sederhana hingga pada permainan yang canggih. Contoh bentuk permainan yang sederhana misalnya (dikalangan masyarakat bawah) "adu/sabung ayam" (dengan taruhan), main domino dan sejenisnya (judi koprok); sedangkan yang canggih misalnya permainan di kasino; dan sifatnya massal misalnya SDSB atau sejenisnya.
    Perdefinisi yang dimaksud dengan main/judi adalah segala bentuk permainan dengan taruhan (uang atau lainnya) yang sifatnya adu untung (untung-untungan) serta tidak rasional.
    Dari segi ilmu kesehatan jiwa mereka yang terlibat (penjudi) dihinggapi penyakit "obsesi-kompulsi". Mereka berjudi (berulangkali) dengan harapan akan menang, meskipun mereka tahu bahwa permainan itu tidak rasional, namun mereka tidak dapat menahan diri terhadap dorongan untuk lagi-lagi berjudi meskipun sudah habis-habisan. Dari sejak awal mereka sesungguhnya sudah "menyadari" akan kalah, tetapi godaan/khayalan/harapan akan menang itulah yang mengalahkan rasionya, sehingga mereka melanjutkan main dan main lagi.
    Sebagaimana halnya larangan terhadap miras, berdukun-dukunan serta meramal-ramal nasib, maka larangan terhadap judi ini tersurat dalam Al Qur'an surah Al Maidah ayat 90-91 (lihat di muka). Dalam kondisi masyarakat yang serba tidak menentu, penuh dengan ketidakpastian terutama dibidang sosial ekonomi, maka perjudian akan semakin subur. Orang terlena dengan "harapan" atau "janji" yang memukau, mereka terbenam dalam khayal akan memperoleh keberuntungan dengan jalan pintas. Penelitian membuktikan bahwa perjudian lebih besar mudharatnya ketimbang manfaatnya, hal ini sudah diperingatkan oleh Allah SWT.
    Sebagai contoh misalnya permasalahan SDSB (Sumbangan Dana Sosial berhadiah) yang syukur alhamdulillah telah dilarang. Dalam penelitian ternyata bermilyar rupiah setiap minggunya dana rakyat dari pedesaan dan dari masyarakat bawah di perkotaan yang tersedot ke SDSB itu. Mereka terbius dengan "harapan" yang bersifat khayalan (ilusi) sehingga produktivitas kerja menurun dan pada gilirannya terjadi proses pemiskinan massal dengan segala dampaknya. Selanjutnya kesimpulan dari penelitian tersebut adalah bahwa mudharat SDSB jauh lebih besar dari manfaatnya.
    Contoh diatas adalah bentuk judi yang sederhana yang dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Namun sesungguhnya ada bentuk "judi" yang lebih fatal lagi, yaitu setiap langkah, tindakan, kebijaksanaan yang diambil secara tidak rasional dengan pertimbangan untung-untungan, contohnya dibidang ekonomi moneter. Seorang pengamat menyatakan bahwa ekonomi di Indonesia disebutkan sebagai "ekonomi kasino". Akibat dari "ekonomi kasino" ini, maka perekonomian kita dan juga moneter kita serba tidak menentu, sementara dengan berjalannya sang waktu kerugian terus bertambah. Seyogyanya semua langkah perekonomian dan moneter kita dijalankan secara profesional dan bukannya secara "kasino".
    Akibat kurang tanggap, kurang antisipatif dan ragu-ragu serta lambat dalam mengambil tindakan terhadap gejolak ekonomi dan moneter, maka kita "dimakan sang waktu". Peribahasa Inggris mengatakan bahwa "time is money&qot (waktu adalah uang), sementara akibat kita lalai memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya kita merugi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.

    MADON
    Yang dimaksud dengan "madon" disini adalah "main perempuan" (berzina, melacur).
    Dalam pengamatan, pelacuran dewasa ini semakin marak, sifatnya sudah terbuka, terang-terangan dan legal ("openly, publicly and legally"), pertumbuhannya bak jamur dimusim hujan. Maklumlah dunia pelacuran ini merupakan lahan "business" yang menggiurkan, disebutkan dalam sebuah penelitian (1997) omzet bisnis pelacuran ini mencapai 8,6 trilyun rupiah pertahun !
    Dalam kaitannya dengan pelacuran/perzinaan ini, Allah telah berfirman.
    Akibat manusia melanggar larangan Allah ini, maka sejak tahun 1980 telah muncul penyakit AIDS. AIDS adalah penyakit kelamin yang mematikan. Mengapa dikatakan mematikan, sebab hingga sekarang (1997) belum ditemukan obatnya. Bahkan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, beberapa waktu yang lalu (1996) menyatakan bahwa belum tentu dalam 10 tahun mendatang akan ditemukan obatnya. Mengapa dikatakan sebagai penyakit kelamin, karena penelitian membuktikan bahwa penyakit ini ditularkan 95,7% melalui perzinaan/pelacuran termasuk perilaku homoseksual.Penyakit AIDS merupakan peringatan Allah, karena manusia tidak menjauhinya.
    Dari catatan yang ada (Agustus 1997) disebutkan penderita HIV/AIDS ada 598 orang. Berapakah angka sebenarnya, kalikan dengan 200! Bila kita gagal mencegah AIDS, maka jangan kaget bila nanti pada tahun 2000, orang Indonesia yang terkena HIV/AIDS mencapai 2,5 juta. Total biaya perorang sekitar 164 juta rupiah, meskipun pada akhirnya si penderita mati. Dan manakala ramalan para ahli itu benar, biaya keseluruhan secara rasional untuk penanggulangan HIV/AIDS akan menghabiskan dana APBN sebesar 32 trilyun rupiah yang berarti 1/3 APBN kita.
    Maka apabila kita hendak mencegah HIV/AIDS, tiada jalan lain mencegah perzinaan/pelacuran. Pencegahan dengan menggunakan kondom ternyata tidak menjamin tidak ketularan, hanya mengurangi resiko. Dan, meskipun menggunakan kondom, perzinaan/pelacuran tetap haram hukumnya! Stop perzinaan/pelacuran, maka stop pula penyebaran HIV/AIDS.
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ada gerakan yang sifatnya nasional, yaitu "Gerakan Nasional Pengentasan WTS", dengan program pokok mengentaskan tiga bentuk kemiskinan, yaitu kemiskinan materi, kemiskinan iman dan kemiskinan informasi.
    Pengentasan kemiskinan materi agar orang tidak menjadi WTS; pengentasan kemiskinan iman agar orang tidak melacur/berzina; pengentasan kemiskinan informasi agar orang tahu dan mengerti, bahwa melalui perzinaan/pelacuran bahkan dengan memakai kondom sekalipun, tetap akan ketularan penyakit maut ini!

    1 Responses to “Gerakan nasional anti mo limo (madat, minum, main, maling, dan madon”

    yusuf mengatakan...
    8 Juli 2013 pukul 20.39 Reply To This Comment

    blog ini sangat bermanfaat


    :1 :2 :3 :4 :5 :6 :7 :8 :9 :a :b :c
    :) :( ;) :D ;;-) :-/ :x :P :-* =(( :-O X( :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) :| /:) =)) O:-) :-B =; :-c :)] ~X( :-h :-t 8-7 I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8-} 2:-P (:| =P~ :-? #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!

    Posting Komentar

    Subscribe